Berhati-hatilah Maraknya Peredaran Uang Palsu Menjelang Lebaran Tahun 2016
Peredaran Uang Palsu Menjelang Lebaran 2016-Dunia Acara
Sumber foto : Ist
Ilustrasi
"Dari Hasil Penyelidikan Polisi Petugas Polisipun langsung jalan ketempat lokasi tersebut yang diinformasikan oleh salah satu seorang warga Depok Jawabarat.
Selain meringkus tersangka polisi juga mneyita barang bukti berupa uang tunai palsu senilai Rp 1,6 juta, uang tunai asli sebesar Rp 1.180.000 dan satu unit telepon genggam.
Tersangka Dikenakan Undang-undang Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman paling lama selama 15 tahun kurungan penjara.
Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus maraknya peredaran uang di kota-kota besar itu guna membongkar sindikat lainnya. (iy)
Tambahkan Komentar
EmoticonEmoticon