Pengertian Dan Proses Pengendalian-Pengendalian Sosial

A. Pengertian Pengendalian Sosial

Pengendalian sosial ialah pengawasan berasal suatu gerombolan  terhadap kelompok lain buat mengarahkan kiprah-kiprah individu atau grup menjadi bagian asal warga  supaya tercipta situasi, kemasyarakatan sinkron dengan yang diharapkan.
Adapun pengertian pengendalian sosial dari para ahli, antara lain menjadi berikut:

1. Peter L Berger
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yg dipergunakan warga  buat menertibkan anggotanya yg menyimpang

2. Horton serta Hunt
Pengendalian sosial merupakan segenap cara dan  proses yang ditempuh oleh sekelompok orang tua atau masyarakat sehingga para anggotanya bisa bertindak sesuai asa gerombolan  atau masyarakat

3. Bruce J Cohen
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yg dipergunakan buat mendorong seorang supaya berperilaku selaras menggunakan kehendak-kehendak gerombolan  atau warga  tertentu.

Pengendalian sosial memiliki beberapa tujuan, diantaranya sebagai berikut:
1. Supaya masyarakat mematuhi nilai dan  norma sosial yang berlaku.
2. Agar tercipta keserasian dan  kenyamanan dalam rakyat.
3. Agar pelaku defleksi balik  mematuhi adat yg berlaku.

Pengendalian sosial memiliki empat pola, yaitu pengendalian kelompok terhadap grup, pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya, dan  pengendalian individu terhadap individu lainnya dan  pengendalian individu terhadap gerombolan

1. Pengendalian kelompok terhadap kelompok
Pengendalian ini terjadi jika suatu gerombolan  mengawasi sikap kelompok lain, misalnya polisi mengawasi masyarakat.

2. Pengendalian gerombolan  terhadap anggota-anggotanya
Pengendalian ini terjadi bila suatu kelompok memilih perilaku anggota-anggotanya, misalnya suatu perusahaan yang mencatat seorang karyawannya yang telah berbuat kriminal menggelapkan uang perusahaan.

Tiga. Pengendalian individu terhadap kelompok
contohnya seseorang pengajar yg mengawasi siswa ketika ujian berlangsung.

4. Pengendalian individu terhadap individu lainnya
Pengendalian ini terjadi apaibla individu melakukan supervisi terhadap individu lain, contohnya ibu mengawasi anaknya.

Sedangkan fungsi pengendalian sosial adalah sebagai berikut:
1. Mempertebal keyakinan rakyat terhadap norma sosial.
Dua. Menyampaikan imbalan kepada masyarakat yang menaati adat.
Tiga. Menyebarkan rasa takut buat tidak melakukan perbuatan yang dinilai mengandung resiko.
4. Membentuk sistem aturan (aturan yg disusun secara resmi dan  disertai aturan perihal ganjaran atau sanksi).

B. Sifat Pengandalian sosial

Sifat pengendalian sosial diantaranya sebagai berikut.

1. Bersifat preventif
merupakan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap adat-tata cara sosial. Model guru menasehati murid supaya tidak terlambat tiba ke sekolah.

Dua. Bersifat Represif
Pengendalian sosial yang bertujuan buat mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran menggunakan cara menjatuhkan sanksi sinkron dengan pelanggaran yg dilakukan. Contoh sanksi skors diberikan pada siswa yg sering melanggar peraturan.

C. Proses Pengendalian Sosial

1. Secara Persuasif
Pengendalian sosial secara persuasif dilakukan tidak dengan kekerasan sebab individu atau gerombolan  diajak, disarankan, atau dibimbing buat mematuhi atau berperilaku sesuai menggunakan kaidah-kaidah dalam masyarakat.

Dua. Secara Koersif
Pengendalian sosial secara koersif dilakukan dengan kekerasan atau paksaan. Pengendalian sosial menggunakan kekerasan dibedakan menjadi dua:

1) Kompulsi (paksaan), yaitu keadaan yang sengaja diciptakan sehingga seseorang terpaksa menuruti atau mengubah sifatnya serta membentuk suatu kepatuhan yg sifatnya tidak langsung. Contoh: diberlakukannya sanksi denda  bagi pengendara sepeda motor yang tdak menggunakan helm.
Dua) Pervasi (pengisian), adalah suatu cara penanaman atau pengenalan adat secara berulang-ulang sebagai akibatnya orang akan mengganti sikapnya sinkron dengan yg diinginkan. Model: penyuluhan berulang-ulang ihwal bahaya narkoba.

D. Cara-cara Pengendalian Sosial

Secara awam pengendalian sosial dapat dilakukan secara formal serta informal.

1. Pengendalian Sosial secara Formal

a. Pengendalian sosial melalui eksekusi fisik
Pengendalian sosial cara ini dilakukan sang lembaga-forum resmi atau yang diakui keberadaannya. Misalnya penembakan pelaku teroris yg menyerang aparat kepolisian.

B. Pengendalian sosial melalui lembaga pendidikan
Pendidikan ialah pengendalian sosial secara bersiklus serta berkesinambungan supaya terjadi perubahan-perubahan positif dalam sikap seorang. Dengan hal itu, diperlukan sikap tadi tidak menyimpang berasal istiadat-istiadat serta nilai-nilai sosial yang berlaku pada warga .

C. Pengendalian sosial melalui ajaran agama
Setiap pemeluk agama akan berusaha sedapat mungkin menjalankan ajaran agamanya tadi dalam tingkah lakunya sehari-hari. Ajaran agama mempunyai sanksi absolut. Hal ini menghasilkan ajaran agama sebagai media pengendalian sosial yg relatif akbar pengaruhnya pada menjaga stabilitas rakyat.

Dua. Pengendalian Sosial secara Informal
Secara informal pengendalian sosial dapat dilakukan melalui cemoohan, isu, ostrasisme dan  fraundulens.

A. Cemoohan
Cemoohan artinya tindakan menyampaikan seorang dengan memakai kata-kata kiasan, perumpamaan, atau kata-kata yg hiperbola dan  bermakna negatif.

B. Desas-desus (gosip)
Desas-desus adalah berita yang menyebar secara cepat dan  tidak berdasarkan warta atau bukti-bukti kuat.

C. Ostrasisme (pengucilan)
Ostrasisme merupakan suatu tindakan pemutusan korelasi sosial asal sekelompok orang terhadap seorang anggota warga .

D. Fraundulens
Fraundulens artinya bentuk pengendalian sosial yg umumnya terdapa di anak kecil. Contohnya, A bertengkar dengan B. Jika si A lebih kecil berasal B, maka si A mengancam bahwa beliau mempunyai saudara tertua yg berani yg dapat mengalahkan B.

E. Jenis-jenis forum Pengendalian Sosial

a. Lembaga kepolisian
Polisi artinya aparat resmi pemerintah untuk menertibkan keamanan. Tugas-tugas polisi, diantaranya memelihara ketertiban rakyat, menjaga serta menahan setiap anggota warga  yang dituduh dan  dicurigai melakukan kejahatan yg meresahkan rakyat, contohnya pencuri, perampok dan  pembunuh.

B. Pengadilan
Pengadilan lembaga resmi yang dibuat pemerintah buat menangani perselisihan atau pelanggaran kaidah di dalam masyarakat. Pengadilan mempunyai unsur-unsur yang saling berafiliasi satu sama lain. Unsur-nsur yg saling berhubungan dengan pengadilan merupakan hakim, jaksa serta pengacara. Pada proses persidangan, jaksa bertugas menuntut pelaku buat dijatuhi hukuman sinkron peraturan yanag berlaku. Hakim bertugas menetapkan dan  menjatuhkan putusan berdasarkan data dan  berita resmi yang diungkapkan pada persidangan. Pengacara atau pembela bertugas mendampingi pelaku pada memberikan pembelaan.

C. Tokoh tata cara
Tokoh istiadat adalah pihak ang berperan menegakkan aturan norma. Peranan tokoh norma adalah sangat krusial dalam pengendalian sosial. Tokoh istiadat berperan pada membina serta mengendalikan sikap serta tingkah laku  rakyat masyarakat agar sesuai menggunakan ketentuan adat.

D. Tokoh kepercayaan
Tokoh kepercayaan  adalah orang yang mempunyai pemahaman luas perihal agama serta menjalankan pengaruhnya sinkron dengan pemahaman tadi. Pengendalian yang dilakukan tokoh agama terutama ditujukan untuk menentang perbuatan yg tidak sinkron menggunakan nilai serta istiadat agama.

E. Tokoh warga
Tokoh warga  ialah setiap orang yg memiliki efek besar , dihormati, serta disegani dalam suatu rakyat karena aktivitasnya, kecakapannya dan  sifat-sifat tertentu yang dimilikinya.

Berlangganan Softwara Gratis